JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) alias mangkir.
Sedianya, Djoko Tjandra akan menghadiri sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin ini (6/7/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kerja Sama dengan Interpol Cari Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit.
Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di negeri jiran, Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan.
Akibatnya, sidang hari ini kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020.
Majelis hakim lantas meminta Djoko untuk hadir di persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," ujar majelis hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan.
"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," tutur Nazar.
Pada sidang perdana terdahulu, permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir pula.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.