PEKANBARU, KOMPAS.TV - AK (23) menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (6/7/2020) pukul 10.30 WIB.
Hal ini setelah dirinya menjadi tersangka penganiaya pengemudi ojek online (ojol).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jengkel hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi ojol bernama Mulyadi (43), warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Baca Juga: Viral Video Ojol Ditendang Seorang Pria hingga Terjungkal, Rumah Pelaku Dikepung
AK menceritakan bahwa waktu itu ia hendak menuju rumah temannya menggunakan mobil. Saat melintas di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, kondisi arus lalu lintas sedang ramai.
"Waktu itu kan lagi macet, terus ada ojol (korban) di depan. Saya klakson dua kali minta jalan. Tapi dia gaya-gayaan di depan saya kayak enggak dengar gitu klaksonnya," akui AK yang tampak sesekali menangis.
Setelah itu, sambung dia, korban malah membunyikan klakson panjang dari sepeda motornya yang membuat AK makin emosi.
Dia kemudian menghadang dan turun dari mobil memarahi si korban. AK juga mengakui memukul kepala korban yang memakai helm sebanyak dua kali.
"Waktu itu dia masih ngomel-ngomel. Jadi saya tendang bagian pinggangnya," sebut AK.
Dia juga mengaku aksi itu dilakukan secara spontan. Ditambah lagi karena ada masalah pribadi.
"Saya waktu itu juga lagi enggak enak hati. Jadi secara spontan saja melakukan (kekerasan) itu," akui AK.
Tersangka AK kini ditahan di Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat AK dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Pemicu Pria Tendang Ojol Hingga Terjungkal, Pelaku Ancam akan Menembak Korban, Kini Jadi Tersangka
Pengemudi Ojol Ditendang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.