JAKARTA, KOMPAS.TV - Tagihan listrik kembali melonjak terhadap sejumlah pelanggan pascabayar. PT PLN (Persero) angkat bicara.
PLN memastikan melonjaknya tagihan listrik tersebut bukan disebabkan kenaikan tarif atau praktik subsidi silang untuk menutupi kerugian stimulus yang diberikan kepada pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.
Menurut Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri, salah satu penyebab tagihan listrik membengkak karena adanya komponen biaya tambahan yang perlu dibayar pelanggan.
Dilansir dari Kompas.com, komponen biaya itu adalah cicilan tagihan listrik rekening Juni yang dibebankan ke rekening Juli, Agustus, dan September.
Baca Juga: Kabar Baik! PLN Perpanjang Kebijakan Subsidi Listrik sampai September
Sebagai informasi, PLN mengeluarkan kebijakan cicilan pembayaran rekening Juni untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.
Skema cicilan yang diberikan PLN ialah pelanggan membayarkan 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan.
Lalu 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga selanjutnya, yakni Juli, Agustus, dan September, masing-masing 20 persen dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.
Putri memberi contoh kasus pelanggan berinisial XY yang kembali mengalami kenaikan tagihan listrik.
"Pelanggan atas nama XY , karena Covid-19, bulan April (rekening Mei) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir 82 kWh ditambah 79 kWh ditambah 93 kWh dibagi 3, sama dengan 84 kWh atau sebesar Rp 113.568," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.