KOMPAS.TV - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengamankan tiga orang perempuan yang beraksi pada aplikasi Tik Tok di Jembatan Suramadu.
Aksi ketiga ibu-ibu ini viral di media sosial.
Aksi tiga ibu-ibu berpakaian kuning , bermain tik tok sempat viral di media sosial.
Terlihat ketiga ibu-ibu tersebut sedang menari-nari di pinggir jalan jembatan Suramadu, dan dinilai membahayakan.
Aksi ketiganya menuai protes netizen karena dilakukan Jembatan Suramadu dan dinilai membahayakan.
Ketiganya dikenakan sanksi adminstartif , serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumumkan di media sosial .
Salah satu dari mereka membacakan surat permohonan maaf tersebut, “dengan ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas di atas jembatan tol Suramadu, dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Selanjutnya dengan kesadaran, tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan apabila di kemudian hari melakukan pelanggaran. Saya bersedia diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.”
Polisi menyatakan aksi ketiganya dinilai melanggar peraturan lalu lintas.
Menurut AKBP Ganis Setyaningrum , Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mereka disanksi sesuai aturan UU Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 dan 106 ayat 4a dan b.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.