MAGELANG, KOMPAS TV - Pemerintah Kota Magelang menyayangkan pemasangan patok plang atau papan nama di area kantor wali kota Magelang yang dilakukan oleh Akademi TNI, Jumat (3/7/2020).
"Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2," demikian yang tertulis di papan nama tersebut.
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, menuturkan sejak empat tahun terakhir pihaknya sudah melakukan berbagai upaya termasuk dialog dengan Akademi TNI yang difasilitasi oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan aset tersebut.
Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir Mabuk, Korban Dikejar Lalu Ditikam Badik dari Belakang
"Kami sayangkan ada pemasangan plang itu. Sejauh ini kami berkomunikasi dengan baik dengan Akademi TNI, bahkan kemarin (Kamis) kami juga rapat membahas persoalan ini, difasilitasi Kemendagri, tapi memang hasilnya masih ditunda," kata Sigit seperti dikutp dari Kompas.com pada Jumat (3/7/2020).
Sigit menjelaskan, bangunan di komplek kantor wali kota Magelang yang saat ini ditempati sebelumnya memang milik eks Mako Akabri
Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9 / Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.
Sesuai prasasti yang melekat di Gedung Eks Mako Akabri tersebut, tertulis bahwa 1 April 1985 Mako Akabri di Jalan Jenderal Sarwo Edi Wibowo No. 2 Magelang digunakan untuk Kantor Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Magelang.
Baca Juga: Keluarga TNI AD Minta Risma Jangan Cuma Teriak-teriak, Sanksi Tegas Juga Perlu
Adapun peresmiannya dilaksanakan pada masa pemerintahan Wali Kota Magelang Bagus Panuntun, pada 15 Mei 1985, oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Soepardjo Rustam.
"Kami melihat dokumen aset yang ada di Pemkot Magelang bahwa pada tahun 1985 Menteri Pertahanan waktu itu Pak Susilo Sudarman, menyerahkan kepada Mendagri Suparjo Rustam,” ujarnya.
“Kemudian, dari Mendagri menyerahkan ke Gubernur Jawa Tengah, supaya ditempati sebagai kantor Wali kota Magelang.”
Menurut dia, Pemkot Magelang tidak mungkin serta merta menggunakan aset Mako Akabri yang saat ini menjadi Akademi TNI tersebut tanpa ada dasar dokumen dan sejarahnya.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Tembaki Mapolres Sikka, Ternyata Kejutan Hari Bhayangkara
Upaya Penyelesaian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.