JAKARTA, KOMPASTV – Tokoh agama yang ada di Indonesia menyatakan sikap soal Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang dibahas di DPR.
Para tokoh agama ini menyatakan Pancasila adalah dasar negara dan sumber dari sumber hukum Republik Indonesia.
Secara konstitusional, kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi dan mereduksi Pancasila.
Baca Juga: RUU HIP Punya Pasal Kontroversial...
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara telah dinyatakan dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan pembukan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan kontradiktif yang kontra produktif.
"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengalaman Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi perundang-undngan dalam kebijakan dan penyelenggaraan negara," ujar Abdul Mu’ti perwakilan tokoh agama dari PP Muhammadiyah dalam jumpa pers, Jumat (3/7/2020).
Para tokoh agama mendukung pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP.
Baca Juga: Bertemu Menkopolhukam, Ulama di Madura Sampaikan Tolak RUU HIP
Para tokoh agama meminta agar DPR menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat serta lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.
Para tokoh lintas agama ini menilai saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi.
“Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman dan damai,” ujar Abdul saat membacakan pernyataan sikap.
Adapun tokoh agama dari organisasi keagamaan di Indonesia yakni Abdul Mu’ti dari PP Muhammadiyah, KH. Helmi Faisal Zaini dari PB Nahdlatul Ulama, Romo Agustinus Heri Wibowo dari Komisi HAK Konfensi Wali Gereja Indonesia (Komhak KWI).
Baca Juga: MUI dan Ormas Islam Probolinggo Aksi Tolak RUU HIP
Kemudian Pendeta Jacky Manuputty dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), KS Arsana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi) dan majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.