KOMPAS.TV - Isu dikembalikannya pengawasan perbankan dari OJK ke BI tiba-tiba muncul.
Berdasarkan informasi dari reuters, Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan dari OJK ke bank sentral alias Bank Indonesia.
Kita ke OJK dulu.
Jadi kalau OJK itu tugasnya mengatur dan mengawasi lembaga perbankan, lembaga non-bank seperti asuransi, dana pensiun, multifinance, dan juga pasar modal.
Model ini sebenarnya mengikuti sistem regulasi jasa keuangan di Inggris.
Sebelumnya industri perbankan ini ada di BI, dan baru dipindah ke OJK di akhir 2013.
Lalu apa tugas BI?
Jadi kalau dilihat secara umum, benang merah perbedaan BI dan OJK terutama di perbankan, BI mengatur secara makro yang akan berdampak langsung dan ga langsung terhadap kestabilan moneter.
sementara OJK mengatur perbankan secara langsung yang dampaknya langsung ke perbankan atau secara mikro.
Sinyal pengembalian otoritas ke perbankan ini menurut DPR juga sudah diajukan untuk masuk program legislasi nasional, prolegnas.
Bahkan sudah disetujui badan legislasi DPR kemarin.
Di informasi awal, isu pengembalian fungsi ini karena presiden ga puas dengan kerja ojk sepanjang pandemic, berarti bicara soal restrukturisasi.
Apabila restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara pemberian tambahan kredit, tujuan dan penggunaan tambahan kredit tersebut harus jelas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.