MEDAN, KOMPAS.TV - Zuraida Hanum, terdakwa pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/7).
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin ini dilakukan secara online.
Vonis mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum dibacakan oleh hakim Erintuah Damanik.
Erintuah merupakan rekan kerja almarhum hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan.
Vonis mati yang dijatuhkan kepada Zuraida Hanum, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tiga terdakwa dalam kasus ini dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pada November 2019 lalu, Zuraida Hanum bersama kekasihnya Jefri Pratama dan dibantu Reza Fahlevi, bermufakat jahat dan membunuh hakim Jamaluddin.
Zuraida mengeksekusi suaminya, hakim Jamaluddin di kamarnya, dengan dibantu oleh Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi.
Jenazah Jamaluddin kemudian dibuang di perkebunan sawit di Kabupaten Deliserdang. (*)
#zuraida #zuraidahanum #jefripratama #pembunuhanhakim #jamaluddin #hakimjamaluddin #vonismati #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.