LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim gabungan gugus tugas penanganan covid 19 merazia sejumlah tempat hiburan malam yang masih membandel. Sebanyak tiga puluh warga terjaring razia penegakan hukum disiplin yang tidak mematuhi protap kesehatan saat berada ditempat hiburan malam yang berada di jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.
Razia dilakukan karena sejumlah warga kedapatan tidak menerapkan protap kesehatan dan juga tempat usaha hiburan malam yang tidak memiliki ijin resmi beroperasi, padahal pihak pemerintah setempat telah mengimbau untuk tidak membuka usaha tempat hiburan malam selama masa pandemi covid 19.
Baca Juga: Satlantas Akan Tertibkan Pesepeda Yang Melanggar Lalu Lintas
Setidaknya razia yang dilakukan pada rabu (1/7) dinihari kemarin di jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung ini, tim gugus tugas mengamankan tiga puluh warga yang terdiri dari pemilik kafe, pengunjung dan pemandu lagu.
Baca Juga: Polisi Ringkus 1 Tersangka Pencurian 27 Ponsel
Untuk selanjutnya ketiga puluh warga yang terjaring razia ini dibawa ke kantor BPBD kota Bandar Lampung guna pendataan dan menandatangani surat pernyataan.
Selanjutnya tim gugus tugas covid 19 akan menutup lokasi usaha tempat hiburan malam dan akan melakukan razia serupa guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Sebelumnya tim gugus tugas juga sudah melakukan penertiban dan penutupan lokasi usaha tempat hiburan malam, panti pijat, serta lapo tuak
#Razia #TempatHiburanMalam #GugusTugas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.