PALEMBANG,KOMPAS.TV-Samsat 2 Kota Palembang tetap memberlakukan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunannya, meski saat pandemi covid 19.
Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran warga pada aturan.
Meski di sejumlah wilayah di tanah air, memberikan keringangan pajak kendaraan akibat covid 19, namun tidak di Palembang Sumatera Selatan.
Denda keterlambatan atau jatuh tempo masih diberlakukan, di Kota Pempek ini.
Ariswan, Katap Samsat 2 Kota Palembang menegaskan, belum ada aturan lanjutan atau surat edaran terkait penghapusan pajak kendaraan saat pandemi korona.
Hal ini sekaligus dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Tak ada keringanan atau pemutihan pajak kendaraan, Samsat Palembang tetap mewajibakn pengendara membayar denda jika terlambat.
Denda keterlambatan tetap dilakukan, sampai ada keputusan resmi terkait penghapusan denda pajak kendaraan dari Pemerintah Kota Palembang.
#samsat #denda #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.