JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan surat keputusan Pemprov DKI Jakarta, yang mencabut izin usaha diskotek Golden Crown.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6), PTUN diketahui mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh diskotek Golden Crown terkait pencabutan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Mengadili (dalam pokok perkara), mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang sudah dibacakan hakim PTUN, Selasa (2/7).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, karena kalah dalam persidangan, maka Hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp272 ribu.
Diketahui, diskotek ini ditutup lantaran ada dugaan peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi razia Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2). Ada 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 108 orang positif narkoba.
Namun dengan keputusan dari PTUN yang mengabulkan gugatan Golden Crown, diskotek yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat ini kemungkinan besar bisa beroperasi kembali.
Baca Juga: Risma Pertimbangakan Penutupan Diskotek Pentagon secara Permanen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.