JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada.
Peraturan ini efektif mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2020.
“Mulai hari ini (1/7/2020), akan efektif dan ditegakkan peraturannya. Jadi, ini bagian dari usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup”, ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan konfrensi pers (1/7/2020).
Baca Juga: Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Ini Kata Pengamat!
Menurut Anies, peraturan ini dibuat demi menciptakan Jakarta yang bersih dari sampah plastik sehingga ramah lingkungan.
Harapannya, kesadaran warga untuk men ggunakan kantong ramah lingkungan semakin tinggi.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberlakukan denda bagi pertokoan yang tak menyediakan kantong ramah lingkungan.
“Ada denda yang bisa bernilai sampai dengan 25 juta rupiah, apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan” ujar Anies saat memberikan konfrensi pers.
Anies menyebut, sejumlah petugas akan disebarkan ke berbagai pusat perbelanjaan untuk memastikan peraturan ini berjalan dengan baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.