Manado, Kompas.tv- Polda Sulawesi Utara menangkap anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara - Provinsi Sulawesi Utara, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Legislator yang diketahui berasal dari Partai Amanat Nasional ini ditangkap pada Minggu 23 juni lalu, bersama barang bukti shabu seberat 2,8 gram.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menangkap oknum anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara yang berinisial A-E-N. Oknum anggota DPRD ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Legislator dari Partai Amanat Nasional ini ditangkap Polisi, bersama barang bukti Shabu sebanyak 2,8 gram, di jalan trans sulawesi kecamatan Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
A-E-N ditangkap berdasarkan pengembangan informasi personel Polisi di lapangan, Narkotika jenis Shabu ini diduga berasal dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan dikirim melalui jasa pengiriman logistik.
Kepada media A-E-N mengaku sudah mengenal Narkoba sejak tahun 2002, dan semakin ketergantungan sejak enam bulan belakangan.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=G-XWDguDWZw
A-E-N mengaku bersalah dan siap menjalani proses hukum, serta memohon maaf atas kelalaian penyalahgunaan narkoba.
Oknum legislator ini kini ditahan di Mapolda Sulawesi Utara, untuk proses hukum selanjutnya.
#kompastvmanado #shabu #dprd
Yannemieke Singal Kompas tv Manado
Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe
FB : KOMPASTV MANADO
YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.