KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di wilayahnya.
Keputusan tersebut dijelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, PSBB transisi DKI Jakarta diperpanjang 14 hari ke depan, terhitung mulai 2 Juli hingga 16 Juli 2020.
Baca Juga: Pro dan Kontra Setelah Anies Izinkan Reklamasi Ancol
"Secara umum kita perpanjang (PSBB Transisi) untuk 14 hari ke depan," kata Anies Baswedan, Rabu.
Dia menuturkan, Pemprov DKI melakukan evaluasi dalam wujud indeks pelonggaran dengan bekerja sama dengan FKM UI.
Jika skor indeks pelonggaran di atas 70, maka boleh dilakukan pelonggaran. Nah, per 30 Juni, skor di Jakarta sebesar 71.
"Total skornya 71. Dengan total skor ini, status kita bisa melakukan pelonggaran dan kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih dengan kapasitas 50%, diteruskan 14 hari ke depan," terang Anies Baswedan.
"Jadi Jakarta statusnya saat ini tetap PSBB Transisi diperpanjang selama 14 hari ke depan," sambungnya.
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Kelima Kali, Terbaru hingga 12 Juli 2020
Seperti diketahui sebelumnya, PSBB transisi seharusnya berakhir pada 2 Juli 2020.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Poduktif, PSBB pada masa transisi yang berlangsung sejak 5 Juni sampai 2 Juli 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Jakarta memasuki masa transisi karena kasus harian positif Covid-19 mulai melandai. Penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) juga mulai terkendali.
Selama PSBB transisi, sejumlah tempat yang sebelumnya ditutup pun mulai dibuka secara bertahap oleh Pemprov DKI.
Rumah ibadah, kantor, tempat usaha, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai mulai dibuka pada masa transisi.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Anak Pejabat Tinggi karena Diduga Terlibat Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.