BATAM, KOMPAS.TV – Tiga orang tersangka penipuan di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan berhasil diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
Tiga orang yang merupakan satu keluarga tersebut terbukti melakukan penipuan dan pencurian uang lewat mobile banking milik inisial J, warga Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat membenarkan adanya kasus penipuan yang kerugiannya mencapai Rp 415.596.464 tersebut.
Ketiga tersangka tersebut menurut Hanny tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani atau Tipu Sana Sini.
"Tiga tersangka ini merupakan Sindikat Tulung Selapan Tipsani atau Tipu Sana Sini, menariknya ketiganya merupakan keluarga," kata Hanny, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang
Peran ketiga tersangka berbeda-beda, seperti inisial JA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.
Lalu tersangka AN bertugas mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban lewat internet banking.
Ini Modus Para Tersangka
Modusnya, tersangka melakukan pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, memberitahukan handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan diaktifkan kembali.
Setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat diaktifkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya, yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 415.596.464 akibat aksi penipuan itu.
Baca Juga: Polisi Kejar Kelompok Pencuri Modus Bocor Ban
"Barang bukti yang kami sita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," ujar Hanny.
Hanny menyebut saat ini baru berhasil mengungkap satu korban, sementara untuk korban-korban lainnya akan terus dikembangkan ke depannya.
Menurut Hanny, tersangka mengaku data yang didapatkan berdasarkan data acak saja. Setelah nomor handphone berhasil dibuka, baru mereka mencoba membuka akses internet banking berdasarkan nomor tersebut.
Hanny mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca Juga: Penjual Pempek Ditipu Pembelinya 700 Porsi, Dikirim Bukti Transfer Palsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.