KOMPAS.TV - Perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dkk, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai bulan ini.
Pemungutan PPN ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pajak Netflix, hingga Larangan Plastik
Berlaku Mulai 1 Juli 2020
Di dalam PMK No 48 pada Pasal 11 disebutkan bahwa aturan tersebut baru berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020.
Sementara itu, pemungutan pajak selama bulan Juli ini baru akan dibayarkan pada Agustus 2020 mendatang.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Netflix dkk akan membayar pajak pada 1 Juli sehingga penerapan PMK No 48 terkesan mundur.
Anggapan ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
"Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang," jelas Yoga dikutip dari KompasTekno.
Yoga menjelaskan, setelah PMK berlaku, Dirjen Pajak baru akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.