KOMPAS.TV – Sejumlah kebijakan pemerintah berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2020. Yakni, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan pajak bagi perusahaan digital asing, hingga larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Kompas.tv.
Baca Juga: Tarik Ulur Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Naik Lagi
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Pemerintah resmi menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ini naik mulai 1 Juli 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Fasilitas Kelas-kelas BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus
Pajak untuk Netflix, Spotify cs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.