BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Jelang tatanan normal baru karena pandemi covid-19, angka pengajuan perceraian di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, meningkat.
Baca Juga: Angka Kehamilan Naik, Pemerintah Akan Berikan Layanan Keluarga Berencana ke Desa
Selama bulan Juni, tercatat 30 kasus perceraian terjadi, dan penggugat didominasi pihak istri.
Sebelum pandemi covid-19, pada bulan Februari lalu, Pengadilan Agama Martapura Kelas I B, menangani rata-rata 60 perkara perceraian. Bahkan pada bilan Maret, April, dan Mei, angka perceraian rata-rata 5 kasus per bulan.
Baca Juga: Tega! Anak Laporkan Ibu Kandung dengan Tuduhan Penggelapan
Pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Banjar, membuat warga terkendala mengurus perceraian.
Sepanjang Januari hingga Juni, Pengadilan Agama Martapura, menangani 267 kasus perceraian.
Alasan perceraian didominasi perselisihan karena impitan ekonomi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.