LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan razia di tempat hiburan malam dan panti pijat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dari hasil razia, puluhan pasang bukan suami istri terjaring di sejumlah panti pijat dan tempat hiburan malam di kawasan jalan Soekarno Hatta.
Razia serupa rutin dilakukan, setelah mendapati sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat di kawasan ini tidak menerapkan imbauan pemerintah dalam penerapan protap kesehatan. Sebagian dari pemilik tempat juga tidak mengantongi izin operasional usaha.
Suhardi Syamsi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Kota Bandar Lampung menyebutkan, razia dilakukan untuk menegakan disiplin bagi warga dan pemilik tempat usaha hiburan malam yang masih membandel dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak beroperasi sementara selama tidak memiliki izin resmi. Aturan ini dibuat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Massa Tolak Pembahasan RUU HIP Berakhir dengan Pembakaran Bendera PKI
Sementara mereka yang terjaring razia dibawa ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung, untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
#razia #satpolpp #covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.