DENPASAR, KOMPAS.TV - Keempat pelaku penganiayaan anjing di kawasan Kuta akhirnya diamankan Polisi Sektor Kuta Selatan di Badung, Bali.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, pelaku sengaja mencuri anjing untuk dimakan bersama.
Kasus ini berawal dari laporan pemilik anjing yang telah kehilangan anjing peliharaannya pada 26 Juni 2020 lalu.
Penganiayaan anjing ini terekam kamera amatir warga yang akhirnya menjadi viral di media sosial.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Pelaku penganiayaan tersebut mengaku telah memasak dan menyantap anjing tersebut di indekos.
Pelaku yang ditangkap polisi berjumlah empat orang, yaitu GH, AP, KA, dan MKB.
Keempatnya ditangkap di indekos mereka di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali.
Baca Juga: 3 Petugas Damkar Dipukul Warga, 1 Luka Berdarah di Pelipis
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.