JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Pasca kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan di Jakarta, Pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah memberi instruksi gerakan mengibarkan bendera partai mereka.
Instruksi ini direspon Kader PDI Perjuangan yang berada di Jawa Tengah.
Aksi pengibaran bendera salah satunya terlihat di markas kader PDI Perjuangan yang tergabung dalam kelompok kawan Juang Soetjipto.
Baca Juga: Ratusan Kader PDIP Datangi Polres Pekalongan
Kader PDI-P menyerahkan kasus pembakaran bendera partai yang terjadi di Jakarta kepada pihak kepolisian.
Mereka meminta pelaku yang bertanggung jawab mendapat sanksi seusai aturan hukum.
Baca Juga: Pembakaran Bendera PDI-P, Pengacara GNPF: Laporan ke Polisi Itu Berlebihan!
Tim hukum PDI-Perjuangan sebelumnya menggunakan tiga pasal untuk kasus pembakaran bendera partai mereka.
Ketiga pasal itu adalah pasal 160 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 156 KUHP, yang secara umum berisi soal perusakan dan penghasutan.
Baca Juga: Soal Pembakaran Bendera, PDI-P: Tak Ada Niat Mengganti Ideologi Pancasila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.