SURABAYA, KOMPAS.TV - Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga beberapa waktu lalu di Surabaya, Jawa Timur, menjadi penyebab penyebaran virus Corona meningkat.
Seperti kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit paru Surabaya, saat ini terdapat salah satu kerabat keluarga jenazah dan istri dari salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Oknum Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dan Memakamkan Tanpa Protokol Kesehatan
Pihak Rumah Sakit Paru Surabaya menyatakan, selama sembilan hari jenazah masih bisa menularkan virus Corona.
Karena itu setiap jenazah covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan dari pemulasaran hingga pemakamannya.
Baca Juga: Risma Bantah Tudingan 70% Warga Surabaya Tak Bermasker Saat Pandemi: Kamu Lihat Saja di Jalanan Itu
Sebelumnya, pada 4 Juni lalu, keluarga mengambil paksa jenazah yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dari rumah sakit paru Surabaya.
Pihak keamanan rumah sakit tidak mampu mencegah massa yang datang mengambil paksa jenazah.
Aksi penjemputan paksa itu sempat viral di media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.