Polda Metro Jaya telah melakuka pra rekonstruksi kasus pembunuhan berencana oleh John Kei terhadap Nus Kei. Sebanyak 43 adegan di lima tempat kejadian perkara memperkuat dugaan, ada perintah John Kei untuk membunuh pamannya Nus Kei. Salah satunya dalam adegan pra rekonstruksi, John Kei yang diperankan oleh peran pengganti bertanya, “apa hukuman mati bagi seorang pengkhiat?” Kemudian ketujuh anak buahnya menjawab, “mati!”
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tidak pernah ada orang yang tiba-tiba melakukan tindakan pembunuhan tanpa ada perencanaan. Ia meyakini dengan memiliki kelompok yang begitu besar, tindak kejahatan yang dilakukan tentu ada koordinasi dan perintah.
Oleh sebab itu, meskipun pengacara John Kei mengatakan perbuatan tersebut adalah spontanitas anak buahnya, bagi pihak kepolisian keterangan itu tidak bernilai. Merujuk pada pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka yang merupakan bagian dari alat bukti itu tidak bernilai. Sedangkan pembuktian yang bernilai adalah keterangan saksi, adanya surat, dan terakhir keterangan tersangka.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Kombes Tubagus Ade Hidayat (Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya), Prof. M. Mustofa (Kriminolog Universitas Indonesia), JJ Rizal (Sejarawan Universitas Indonesia), dan Marsyel Ririhena (Pengusaha Jasa Keamanan) dalam Talkshow ROSI episode Geger Para Preman. Tayang 25 Juni 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.