BATAM, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka kasus pelanggaran impor tekstil di Batam.
Dari lima orang itu, empat di antaranya adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mereka antara lain Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Batam DJBC Kemenkeu dengan inisial MM.
Baca Juga: 50 Kg Sabu Pakai Kemasan Teh di Riau Dibekuk BNN dan Bea Cukai
Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai Batam DJBC Kemenkeu. Lalu, satu tersangka lainnya dari PT Flemings Indo Batam berinisial IR.
Dalam temuannya, Kejagung mengungkap pelanggaran impor tekstil berupa 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh PT Elemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima pada 2 Maret 2020.
Dari keterangannya, Kejagung menyampaikan kedua perusahaan tersebut bersama empat pejabat Bea Cukai diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan.
Itu berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang tertera.
Baca Juga: Bea Cukai Tindak 1 Kontainer Pulpen Palsu Asal China, Negara Rugi Milyaran Rupiah
Jumlah fisik yang ditemukan kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan Kementerian Keuangan menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap 4 pejabat tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berkomitmen selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Heru dikutip dari Kontan pada Kamis (25/6).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.