JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus mega korupsi Asuransi Jiwasraya.
Satu diantaranya merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, berinisial FH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setyono mengungkap 14 tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya.
Diantaranya pejabat di otoritas jasa keuangan dan 13 perusahaan manajemen investasi.
Baca Juga: Begini Tanggapan OJK tentang Pejabatnya yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Oknum pejabat OJK, saat ini menjabat deputi komisioner pengawasan pasar modal 2A, berinisial FH.
FH disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat ini penyidik tengah mencari alat bukti lainnya.
Selain itu, 13 perusahaan ditetapkan tersangka yang berperan sebagai pihak yang mengelola keuangan jiwasraya sepanjang 2014 hingga 2018.
Para tersangka diyakini menjadi pihak-pihak yang menerima penempatan dana nasabah jiwasraya senilai 12 triliun lebih dari total kerugian negara 16,8 satu triliun rupiah selama 2014-2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.