KOMPAS.TV - Pelaku penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam, Wiranto, Syahrial Alamsyaha alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain pelaku, Abu Rara Majelis Hakim juga memvonis istri Abu Rara Fitria Andani dan Samsuddin alias Abu Basilan, masing-masing 9 dan 5 tahun penjara.
Istri dan Rekan Abu Rara itu terbukti melakukan tindakan terorisme dalam kejadian di Pandeglang, Banten 10 Oktober 2019 lalu.
Vonis terhadap Abu Rara istrinya dan Abu Basilan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. 3 terpidana terbukti melakukan tindakan terorisme dan dituntut masing-masing 16 tahun, 12 tahun dan 7 tahun penjara.
Terhadap putusan vonis Majelis Hakim di mana Abu Rara dihukum penjara 12 tahun, Kuasa Hukum Abu Rara menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.