KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang pidana khusus menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam import tekstil Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Kelima tersangka, berasal dari bea dan cukai batam dan pihak swasta.
Dari kelima tersangka, 4 di antaranya adalah pejabat bea cukai.
Mereka adalah Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe b Batam, dan 3 orang Kepala Seksi Kapabeanan Bea dan Cukai Batam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa memeriksa 49 saksi dan 3 ahli.
Satu tersangka lainnya yang berinisial IR berasal dari pihak swasta.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020 lalu.
Saat diperiksa, 27 kontainer itu telah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.