TAKALAR, KOMPAS TV - Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan disegel oleh ratusan warga desa setempat yang unjuk rasa atau berdemo.
Penyebabnya, warga geram lantaran tak mendapatkan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19 dari pemerintah.
Padahal, dari sejumlah warga miskin yang berhak mendapat bantuan tersebut telah didata oleh pemerintah desa.
Baca Juga: Dana Bansos Covid-19 Diselewengkan, Polisi Selidiki Kasus Besarnya
Namun,sampai saat ini warga tak kunjung mendapatkan dana bantuan maupun sembako imbas pandemi virus corona.
Salah seorang warga bernama Sumarlin (37 ) mengatakan ratusan warga mendatangi dan melakukan penyegelan terhadap kantor Desa Lassang Barat pada Senin, 22 Juni 2020.
Menurut Sumarlin, warga kesal karena dana bantuan Covid-19 diduga disalahgunakan oleh para aparat desa.
Kecurigaan warga bertambah saat pihak pemerintah desa membeli 15 unit sepeda yang diperuntukkan kepada seluruh staf desa dan para kepala dusun.
Baca Juga: Keterlaluan! Aparat Desa di Indramayu Sunat Dana Bansos Rp500 ribu, Warga Hanya Terima Rp100 Ribu
"Dari seluruh warga miskin yang didata tidak ada bantuan yang datang baik itu uang tunai atau sembako,” kata Sumarlin dikutip dari Kompas.com pada Rabu (24/6/2020).
Sumarlin mengaku tidak mengetahui mengapa bantuan Covid-19 tidak dicairkan kepada warga. Tapi yang ia tahu kepala desa setempat malah membeli 15 unit sepeda.
“Kami tidak tahu kenapa bantuan tersebut tidak turun dan baru baru ini Kepala Desa malah membeli 15 unit sepeda dan dibagikan kepada aparatnya,” ujar Sumarlin.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Lassang Barat, Amiruddin, membantah tudingan warga yang menyebut ada penyalahgunaan dana bantuan Covid-19.
Menurut Amiruddin, pembelian 15 unit sepeda bukanlah berasal dari dana bantuan Covid-19 sebagaiman tuduhan warga.
Baca Juga: Ratusan Warga Saling Berdesakan Ambil Dana Bansos di Kantor Pos
"Jadi saya luruskan bahwa pengadaan sepeda tersebut bukan bersumber dari dana bantuan Covid-19, melainkan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR),” ujar Amiruddin.
“Terkait tuntutan warga tentang penyaluran bantuan Covid-19, saat ini untuk sementara kami menunggu tahap kedua."
Sementara pihak kepolisian yang dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 tersebut.
Baca Juga: 6 ASN dan 3 Pengusaha Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos Kabupaten Tasikmalaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.