BENGKULU, KOMPAS.TV - Pengungkapan berawal saat anggota BNNP Bengkulu menangkap seorang kurir berinisial W-D yang membawa 12 kilogram paket ganja dan 50 gram sabu asal Provinsi Riau. Paket narkoba tersebut kemudian diambil oleh kurir lainnya berinisial D-P di jalan raya lintas Bengkulu Tengah.
Setelah dikembangkan, paket narkoba tersebut dimiliki oleh dua orang narapidana kasus narkotika di lapas Bengkulu berinisial E-S dan P-A, serta H-A seorang tahanan di rutan Bengkulu yang masih dalam proses persidangan atas kasus yang sama. Kini kelimanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
BNNP bengkulu menyebut, masih adanya telpon seluler yang dimiliki oknum warga binaan menjadi alasan kuat para tersangka dapat berkomunikasi dengan pihak luar dan mengendalikan jaringan narkoba lintas daerah dari balik jeruji besi.
Selain 12 kilogram paket ganja dan 50 gram sabu, petugas turut menyita sejumlah alat bukti lainnya seperti dua unit telpon seluler, sepeda motor, satu buah kartu ATM, serta uang tunai Rp. 250.000.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#Narkoba #NarkobaDalamLapas #BNNP #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.