YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak tujuh akun Twitter yang mengunggah tagar #TangkapMegaBuabarkanPDIP dilaporkan ke Polda DIY pada Rabu (24/6/2020).
Adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Yogyakarta yang melaporkan tujuh akun Twitter itu. Ketujuh akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian.
"Ada tujuh akun yang hari ini kita laporkan resmi ke Polda DIY," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (24/06/2020).
Baca Juga: Tidak Mengejutkan Jika PDIP Pilih Gibran untuk Maju Pilkada Solo, Purnomo: Anak Presiden
Eko menjelaskan, tujuh akun tersebut dilaporkan ke Polda DIY setelah pihaknya melakukan patroli tim cyber. Hasilnya, didapati tujuh akun telah menggunggah #TangkapMegabubarkanPDIP.
"Kami sudah kaji dan ada dugaan pelanggaran UU ITE yang berisi ujaran kebencian, fitnah, hasutan dan hoaks. Karena itu, Kami menempuh jalur hukum, sesuai koridor konstitusi kita bahwa Indonesia adalah negara hukum," ucap Eko.
Eko menyampaikan Megawati Soekarnoputri merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan. Selain itu Megawati Soekarnoputri juga Presiden ke -5 Republik Indonesia.
Baca Juga: Tri Rismaharini Akui Dapat Arahan dari Megawati untuk Bertemu Gibran di Solo
Selain itu, kata Eko, PDI Perjuangan atau PDIP juga merupakan partai politik yang sah dan konstitusional.
"Siapapun tidak berhak pertama menghujat Ibu Megawati Soekarnoputri. Karena selain posisinya sebagai ketua umum, beliau adalah Presiden ke-5 Republik Indonesia yang merupakan simbol kebangsaan kita," ujar Eko.
Megawati Soekarnoputri, lanjut dia lahir di Yogyakarta. Karena itu, menjadi kewajiban PDI Perjuangan di kota Yogyakarta untuk menjaga harkat, martabat dan juga harga diri Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Menanti Pilihan PDIP Untuk Cawalkot Solo, Gibran: Yang Dipilih Elektabilitasnya Tinggi
"Sekaligus menjaga PDI Perjuangan dari segala fitnah, serangan hoaks, dan juga serangan ujaran kebencian," ucapnya.
Eko berharap Polda DIY dapat menindaklanjuti dengan menjalankan proses hukum sebaik-baiknya. Pihaknya menyerahkan secara penuh proses hukum ini ke Polda DIY.
"Kami percaya penuh bahwa Polda DIY alan menindaklanjuti, karena kami membawa bukti-bukti yang ada," kata Eko.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Percakapan Terdakwa Suap ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Isinya Soal Nominal 850
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menuturkan telah menerima laporan dari DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tindaklanjut setelah ini kita akan memeriksa pelapor, kemudian mengumpulkan petunjuk-petunjuk yang disampaikan pelapor nanti kita pelajar,” kata Yuliyanto.
“Termasuk saksi-saksi yang disebutkan pelapor, dan saksi ahli akan kita pelajari, supaya peristiwa ini terang.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.