JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan kelompok John Kei hari ini, Rabu (24/6/2020).
Rekonstruksi kasus John Kei dan 29 anak buahnya rencananya bakal digelar di lima lokasi di Jakarta dan Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rangkaian rekonstruksi rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: John Kei Bantah Perintahkan Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Sama Sekali
"Pukul 09.00 WIB kegiatan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa, sebagaimana dikutip dari Antara.
Yusri kemudian merinci lima lokasi rekonstruksi tersebut, yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara; Bekasi, Jawa Barat; Cempaka Putih, Jakarta Pusat; Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Cipondoh, Kota Tanggerang.
Penangkapan John Kei
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Baca Juga: Nus Kei Ingin Damai, Bagaimana Proses Hukum John Kei?
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6/2020) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kapolda Kasus John Kei Vs Nus Kei: Tak Puas Pembagian Uang Tanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.