BANGKALAN, KOMPAS.TV – 7 orang pengedar narkoba, yang tetap beraksi selama pandemi, dibekuk Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur. Dalam aksinya mereka mengedarkan narkoba ke kalangan anak muda.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan meringkus tujuh orang tersangka dari 5 lokasi berbeda selama operasi yang digelar 2 pekan terakhir. Para pengedar ini tetap beraksi meski situasi sedang pandemi virus corona.
Salah satu tersangka, yakni S-H merupakan residivis, yang baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Ia mengaku kembali menjadi pengedar, karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan di saat pandemi.
Baca Juga: 13 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polisi
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan bahwa dalam aksinya, para tersangka rata-rata menyasar kalangan anak muda.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sabu seberat 100 gram, alat timbang dan alat hisap sabu.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pesta Sabu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#Narkoba #Pengedar #Polisi #Bangkalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.