KOMPAS.TV - Gelombang unjuk rasa menolak kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing asal China kembali terjadi di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pengunjuk rasa memprotes izin yang diberikan pada tenaga kerja asing, terutama karena status pandemi corona.
Pengunjuk rasa menggelar demonstrasi di depan kantor bupati konawe.
Menanggapi aksi protes, Wakil Bupati Konawe memastikan Pemda akan menerapkan perda tentang pemeriksaan kesehatan bagi TKA yang akan bekerja di wilayah Konawe terutama di tengah pandemi. Perusahaan yang mempekerjakana tka wajib menaati aturan ini.
Meskipun kewenangan mendatangkan 500 TKA ada di Pemerintah Pusat . Pemda konawe akan mengelola perekrutan karwayan lokal yang akan berkeja di pabrik pemurnian nikel di morosi.
Unjuk rasa penolakan terhadap kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara juga terjadi di kabupaten Kolaka.
Para mahasiswa yang tergabung dalam HMI Kabupaten Kolaka sempat bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.
Mahasiswa memaksa masuk Gedung DPRD Kolaka, namun sempat ditolak karena alasan tidak mengikuti protokol kesehatan.
Wakil Ketua DPRD akhirnya menemui para mahasiswa, yang menuntut DPRD Kabupaten Kolaka , mengirim surat rekomendasi penolakan kedatangan 500 TKA di Sultra.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, secara tegas menolak kedatangan tenaga kerja asing di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, selama pandemi corona masih berlangsung.
DPRD Sulawesi Tenggara juga menginginkan penjelasan Gubernur Sulawesi Tenggara, tentang jumlah kebutuhan tenaga kerja asing dan kualifikasi mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.