KOMPAS.TV - Polisi mengantongi bukti jika John Kei memerintahkan anak buahnya melakukan pembunuhan berencana.
John Kei dan kelompoknya kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, setelah aksi penyerangan bersenjata di Tangerang.
Kali ini, ia digelandang ke Polda Metro Jaya, karena menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Perumahan Green Lake City, Tangerang.
Polisi mengungkap adanya pemufakatan jahat John Kei dan perintah pembunuhan yang dipicu ketidakpuasan John Kei pada Nus Kei karena urusan pembagian uang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana menyebutkan motif ini adalah sesama mereka ini masih keluarga ini dilandasi permasalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei, terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah ini masalah pribadi.
Penyerangan kelompok John Kei di perumahan Green Lake City Tangerang adalah buntut dari pertikaian kelompok John Kei dan Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat di hari yang sama.
Tujuan penyerangan adalah mencari keberadaan Nus Kei.
Kejadian ini bahkan menelan 1 orang korban jiwa dan satu orang lainnya mengalami luka bekas bacokan.
Sebelumnya, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 dan baru bisa bebas murni pada 31 Maret 2023.
Bebas bersyarat 26 desember 2019 lalu dari vonis pidana penjara 16 tahun, tak membuat nama John Kei serta merta hilang dari dunia kriminal.
Ia tertangkap polisi dan diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan hingga pembunuhan berencana.
Kriminolog FISIP UI, Bhakti Eko Nugroho menyebutkan jika tindak kekerasan seperti ini akan menimbulkan trauma bagi warga, terlebih penyerangan dilakukan di permukiman warga dan ada salah satu korban yang merupakan pengemudi ojek online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan jika ancaman terberat untuk John Kei adalah hukuman mati.
Simak diskusi selengkapnya dalam tayangan berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.