JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Keuangan belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI/Polri dan pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Belum adanya waktu pasti pencairan gaj ke-13 juga mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19.
Baca Juga: 3 Tips Mengatur Keuangan Keluarga di Masa Pandemi Corona!
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," Rahayu, Senin (22/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019 atau menjelang pembukaan tahun ajaran baru.
Tahun 2019, anggaran untuk gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan mecapai Rp20 triliun.
Namun untuk tahun ini, pembayaran gaji ke-13 diundur, mengingat alokasi anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu menyatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 akan dibahas pada kuartal IV tahun ini, atau sekitar bulan Oktober – November 2020.
Kemungkinan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan cair di akhir tahun 2020.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Adapun besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Pendapatan Negara Anjlok, Belanja Meningkat, Gaji Ke-13 dan THR PNS akan Dipangkas?
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.