JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap polisi menjerat John Kei dan kelompoknya dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal Permufakatan Jahat hingga Pasal Pembunuhan Berencana.
Berikut sejumlah pasal yang diterapkan oleh polisi terhadap John Kei:
Pasal 88 KUHP Permufakatan Jahat
Menurut Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Permufakatan Jahatterjadi apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan. Kapolda menyatakan, pasal ini diterapkan kepada kelompok John Kei, karena polisi menilai adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anak buahnya. Selain itu polisi juga menemukan adanya pembagian tugas di antara anak buah John Kei atas perintah dirinya.
Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP berbunyi barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Pasal 351 KUHP Penganiayaan
Dalam KUHP pasal 351 berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Namun Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 170 KUHP Perusakan
Pasal 170 KUHP menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951
Menurut Kapolda, UU ini diterapkan kepada kelompok John Kei terkait dengan kepemilikan senjata api yang juga digunakan untuk penyerangan pada Minggu (21/6/2020) kemarin.
Baca Juga: Ini Janji John Kei Setelah Bebas Bersyarat Desember 2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.