JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah membatalkan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Hal ini karena pemerintah sudah menjalankan putusan PTUN Jakarta dan tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum sudah dihentikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pengajuan Banding Pemerintah Soal Kasus Pemblokiran Internet Dinilai Melukai Hati Masyarakat Papua
Dini juga menjelaskan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dicabut. Nantinya akan ada surat susulan pengganti surat pemberitahuan banding dari PTUN Jakarta yang sudah dikirimkan ke pihak penggugat.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," ujar Dini, Sabtu (20/6/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Platte mengajukan banding atas vonis PTUN Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.
Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua dan Papua Barat
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Majelis PTUN memutuskan Presiden Jokowi dan Menkoinfo Johnny G Platte bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Menurut Majelis Hakim, internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Baca Juga: #PapuanLivesMatter Sempat Mencuat, Sejumlah Tokoh Papua Bersuara
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019.
Tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 hingga 11 September 2019.
Majelis hakim menghukum tergugat I yakni Menteri Komunikasi dan Informatika dan tergugat II yakni Presiden Jokowi membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.