Kompas TV nasional berita kompas tv

Ancol, TMII dan Ragunan Kembali Dibuka, Ini Ketentuan Buat Pengunjung

Kompas.tv - 20 Juni 2020, 16:23 WIB
ancol-tmii-dan-ragunan-kembali-dibuka-ini-ketentuan-buat-pengunjung
Tempat wisata rekreasi Ancol resmi dibuka (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Empat tempat pariwisata yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan dan Kepulauan Seribu kembali dibuka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan keempat tempat wisata tersebut bakal menjalankan protokol kesehatan ketat bagi pengunjung maupun petugas.

Sebelum dibuka, pemprov bersama gugus tugas melakukan pengecekan terhadap pegawai dan lingkungan empat tempat wisata di Jakarta itu untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Ancol Kembali Buka, Tiket Harus Dipesan Online

Riza pun memastikan keempat ojek wisata ini telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan baik.

“Alhamdulillah sesuai dengan Pergub 51/2020 kita membuka tempat rekreasi yaitu Ancol ada lima kompleks di situ, lima bagian besar, kemudian kebun binatang (Ragunan),  Taman Mini, dan Kepulauan Seribu," ujar Riza, Sabtu dikutip dari Antara.

Riza menjelaskan nantinya jumlah pengunjung di empat tempat wisata di Jakarta tersebut akan dibatasi 50 persen.

Bahkan untuk Ancol, pengelola secara bertahap hanya membuka untuk 30 persen pengunjung.

Baca Juga: Ancol Resmi Dibuka, Simak 12 Aturan Baru Sebelum Pergi ke Sana

Para pengunjung juga tidak bisa langsng datang ke tempat wisata. Sejumlah objek wisata telah mengembangkan aplikasi pendaftaran secara daring, sehingga pengunjung bisa dibatasi dan tidak langsung serta merta datang ke objek wisata tersebut.

Aplikasi pendaftaran daring ini diberlakukan di Taman Margasatwa Ragunan, TMII dan Taman Impian Jaya Ancol.

"Jadi warga yang ingin datang ke Ancol Ragunan dan yang lain-lain itu tidak bisa datang langsung, harus mendaftar melalui aplikasi yang sudah disiapkan tujuannya untuk memastikan bahwa jumlah pengunjung tidak melebihi dari ketentuan yang sudah diputuskan bersama," ujarnya.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x