BENGKULU, KOMPAS.TV - Irwansyah Siregar merupakan 1 dari 5 orang tersangka pencuri sarang burung walet yang ditangkap Novel Baswedan dan anggotanya pada 2004 silam. Saat itu Novel Baswedan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Dalam penangkapan tersebut, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap tersangka. Salah seorang tersangka bahkan meninggal dunia sebelum proses persidangan.
16 Tahun berlalu, Irwansyah Siregar masih menuntut keadilan atas apa yang telah dialaminya bersama dengan 4 orang rekannya. Sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk mengadukan peristiwa penganiayaan itu kepada pimpinan KPK dan DPR RI di Jakarta.
Irwansyah juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar kasus penganiayaan dan penembakan itu dapat segera disidangkan dan memiliki keadilan hukum.
Meskipun kuasa hukum telah meninggal dunia, Irwansyah dan ketiga rekannya tetap berkeyakinan kasus penganiayaan itu dapat berlanjut hingga proses persidangan, terlepas dari apa yang saat ini sedang menimpa Novel Baswedan.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sangkar burung walet yang menyeret Novel Baswedan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Namun Kejaksaan Agung menarik kembali berkas perkara dengan alasan perbaikan dakwaan.
Tak lama berselang, Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan perkara Novel Baswedan dengan mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Februari 2016. Hingga kini belum ada kepastian hukum atas kasus yang menyeret penyidik KPK itu.
#KasusNovel #NovelBaswedan #KorbanNovel #Penganiayaan #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.