BALI, KOMPAS.TV - Dalam rangka melestarikan satwa laut, sebanyak 75 tukik atau anak penyu, dilepaskan ke laut lepas.
Menurut undang-undang, penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungI dan dilarang untuk diperdagangkan.
74 ekor tukik dilepaskan ke laut lepas di Pantai Saba, Blahbatuh, Gianyar, Bali.
Baca Juga: Komunitas Pecinta Satwa Lepas Liarkan Tukik
Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan satwa laut, sekaligus merupakan bakti sosial Polri dalam menyambut hari ulang tahun yang ke 74 Bhayangkara.
Polri ikut peduli menjaga keseimbangan alam khususnya satwa laut penyu.
Dalam undang-undang pun, penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan.
Oleh karena itu untuk menjaga kelestarian laut, tukik atau anak penyu yang diambil dari lokasi penangkarannya, kini siap untuk kembali ke habitatnya di laut.
Di kawasan Pantai Saba, Blahbatuh adalah satu-satunya kawasan pantai di Gianyar, Bali, yang dimanfaatkan untuk penangkaran penyu.
Masyarakat dilarang untuk menangkap dan memperdagangkan penyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.