JAKARTA, KOMPAS.TV - Telah ditemukan kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Banten dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Pemerintah Akui Bansos Corona Ada yang Tidak Tepat Sasaran
Temuan itu berdasarkan laporan kepolisian sebagaimana diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono, Jumat (19/6/2020).
"Dari informasi yang masuk, ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten. Proses masih berlanjut," ujar Brigjen Awi Setiyono, seperti dilansir Antara.
Dari temuan polisi itu, Awi melanjutkan, kerugian yang dialami masyarakat bervariasi.
Untuk kasus dengan kerugian dalam nominal kecil, yakni Rp 100.000 hingga Rp 150.000, polisi berusaha menempuh jalur mediasi.
Untuk persoalan satu ini, dana kerugian akan dikembalikan kepada masyarakat.
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk kasus dengan nominal kerugian cukup besar.
"Yang ditangani di Polres Simalungun, juga adanya manipulasi timbangan bansos, dipotong dua kilogram bansos," tutur Awi.
"Masih diselidiki prosesnya termasuk (masih didalami) kerugian, data penerima bansos," katanya.
Baca Juga: Dana Covid-19 Rp 677 Triliun, Kapolri: Saya Sikat Orang yang Menyalahgunakan dan Bermain Curang
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, pihaknya siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas siapa pun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19.
"Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memprosesnya secara pidana," ujar Jenderal Idham Azis, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Bahkan, Idham mengungkapkan, Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tutur Idham.
Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak agar jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," kata Idham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.