KOMPAS.TV - Memasuki fase relaksasi, Covid-19 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kantor urusan agama atau KUA, ramai diserbu calon pengantin.
Calon pengantin dan keluarga, diharuskan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan sarung tangan dan masker saat akad nikah berlangsung.
Pasangan pengantin Haniba dan Winarti, akhirnya dapat menyambut hari bahagia mereka sebagai pasangan suami istri.
Pasangan ini sempat menunda pernikahan mereka, karena pandemi Covid-19.
Namun saat Pemerintah Kota Samarinda menetapkan masa relaksasi, pasangan ini pun tak lagi mau menunda lebih lama, dan mendatangi kantor urusan agama, agar hubungan mereka disahkan secara agama dan negara.
Pasangan pengantin ini pun, harus menyelenggarakan akad nikah di balai nikah KUA Sungai Pinang, demi menghindari penyebaran virus Corona yang dinilai sangat potensial pada kerumunan orang dalam jumlah besar.
Penghulu dan pasangan pengantin juga diharuskan menggunakan masker dan sarung tangan demi menghindari kontak langsung dengan orang lain.
Tak hanya pasangan Haniba dan Winarti saja yang datang ke KUA Kecamatan Sungai Pinang untuk menikah, namun pasangan calon pengantin lainnya juga ikut berbondong-bondong untuk menikah di KUA atau mendaftar jadwal pernikahan mereka.
Pihak KUA menyebut, di masa pandemi, penyelenggaraan pernikahan wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
Pihak KUA Samarinda juga mengimbau kepada calon pengantin untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap menjaga jarak fisik,saat mengurus berkas di KUA Samarinda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.