JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kegiatan belajar mengajar mengikuti panduan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan Kemenag telah menyusun sejumlah kegiatan agar pembelajaran di madrasah dapat terlaksana dengan baik.
Seperti menyediakan e-learning secara gratis, bantuan internet untuk mengakses pembelajaran secara online, bekerja sama dengan lembaga penyiaran khusus untuk pembelajaran bagi sekolah madrasah serta menerapkan program guru kunjung bagi madrasah yang tidak terjangkau internet dan radio.
Baca Juga: Walau di Zona Hijau Sekolah dan Madrasah Berasrama Masih Dilarang Buka Tatap Muka
"E-learning madrasah sebagai pendukung terlaksananya pelaksanaan daring secara gratis disebarkan kepada seluruh madrasah dan ini sudah sejak Maret dan sudah diakses 14.820 madrasah 112.00 kelas online," ujarnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Fachrul Razi menambahkan untuk internet, Kemenag telah menyediakan bantuan internet bagi madrasah di daerah terdepan, terluar dan terpencil melalui kerja sama Kominfo dan Telkom. Kerja sama ini telah dimulai sejak Mei 2020.
Adapun bantuan internet yang diberikan yakni menyediakan paket kuota berjangka untuk guru dan siswa melalui kerjasama dengan Telkomsel.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk membuka sekolah di kawasan zona hijau pada tahun ajaran pada bulan Juli 2020.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan SKB 4 Menteri Sebagai Panduan Masuk Sekolah
Keputusan pembelajaran tatap muka di gedung sekolah serta aturan mengenai pembukaan sekolah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
SKB empat kementerian ini nantinya menjadi panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal.
Surat keputusan Kemendikbud dan Kemenag, Kemenkes dan Kemandagri ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.