JAKARTA, KOMPAS TV - Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi naik mulai 1 Juli 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan PB berdampak pada tingginya jumlah peserta yang turun kelas, terutama kelas III.
Baca Juga: Kenaikan BPJS Kesehatan Digugat Lagi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dari Desember 2019 sampai Mei 2020, sebanyak 2.313.658 orang atau 7,54 persen peserta turun kelas dari total peserta sebanyak 30.650.572 orang. Penurunan tertinggi terjadi pada Desember 2019 mencapai 1.034.930 orang.
Rinciannya, peserta mandiri yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 317.611 orang, peserta kelas I turun ke kelas III sebesar 510.728 orang, dan peserta kelas II turun ke kelas III mencapai 1.455.319 orang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan peserta yang turun kelas banyak terjadi setelah pemerintah menerbitkan kebijakan tentang penyesuaian iuran program JKN-KIS.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75/2019 disebutkan, mulai Januari 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 ,mengatur mulai Januari 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.