MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor imigrasi kelas 1 Makassar kembali mendeportasi 2 warga negara asing asal Romania.
Kedua WNA ini merupakan pelaku pencurian modus skimming.
Kedua warga negara asing ini akan dideportasi kembali ke negaranya seusai menjalani hukuman 8 bulan penjara setelah melakukan aksi skimming-nya di mesin ATM.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah 5 kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali dan masuk ke Kota Makassar.
"Mereka menggunakan paspor yang masih berlaku, tetapi izin keimigrasiannya berupa visa bebas kunjungan," kata Dodi Karnadi, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulsel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.