JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus teror penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto memasuki agenda vonis, Kamis (18/06/2020).
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman bervariasi.
Mulai dari 7 tahun hingga 16 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman Penjara Berbeda, Abu Rara 16 Tahun Tapi Istrinya 12 Tahun
Persidangan kasus penusukan ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak bulan April lalu.
Ada 3 terdakwa yang menanti vonis yakni pasangan suami istri, Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana, serta seorang terdakwa lain Samsudin alias Abu Basilah.
Berdasar pantauan tim Kompas TV, tak ada pengamanan khusus jelang sidang vonis siang ini.
Baca Juga: Kasus 4 Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Ulah Istri, Hujat Wiranto dan Jokowi Tumbang
Akan ada 2 agenda, yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum dari terdakwa.
Lalu akan ada pembacaan vonis oleh hakim PN Jakarta Barat.
Sidang ini akan dilaksanakan secara online dan terdakwa tak dihadirkan di Pengadilan Negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.