KOLAKA, KOMPAS. TV - Tim gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Kolaka, mendapat penolakan dari salah satu pasien yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil SWAB, untuk dikarantina di Sentra Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka.
AK alias L, 45 tahun, yang merupakan staf DPRD Kolaka, menolak untuk
dievakuasi ke lokasi karantina, karena tim gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Kolaka, Namun, setelah tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Kolaka, memperlihatkan surat keterangan terkonfirmasi positif, AK alias L, akhirnya legowo dan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari kedepan.
Para tetangga AK berkumpul sambil memberikan semangat dalam menjalani masa karantina.
Camat Kolaka, Amri Jamaluddin mengatakan, AK sempat menolak untuk dikarantina, karena tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Kolaka, tidak membawa surat keterangan terkonfirmasi positif.
#Tolak Karantina #Positif Covid 19 #Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kolaka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.