JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat bekas Sekretaris MA, Nurhadi terus bergulir.
Baru-baru ini, KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020). Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dari keterangan Sofyan, KPK mendapati informasi yang menyebut bahwa istri dari Nurhadi bernama Tin Zuraida punya hubungan dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) MA bernama Kardi.
Baca Juga: Detik-detik KPK Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya: Ada Perlawanan, Penyidik Dobrak Pintu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik KPK akan mendalami keterangan Sofyan terkait hubungan Tin Zuraida dengan Kardi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/6/2020) malam.
Sebelumnya, kata Ali Fikri, Kardi diperiksa penyidik sKPK ebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (10/6/2020).
Saat itu, penyidik mendalami aset-aset milik Tin yang diduga berada dalam kekuasaan Kardi.
Baca Juga: Sebut KPK Kerja Serius, Mahfud MD Punya 2 Catatan Penangkapan Nurhadi
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali saat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.