JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (14/6/2020).
Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.
Baca Juga: Bintang Emon Diserang di Twitter Setelah Kritik Kasus Novel Baswedan
Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.
Sementara itu, penyidik KPK Novel Baswedan, mengaku marah menyikapi proses persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Kemarahan Novel bukan tanpa alasan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut dua penyerangnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Namun demikian, kemarahan Novel itu bukanlah bentuk emosinya, melainkan karena keinginannya menegakkan keadilan.
Baca Juga: Novel Baswedan Marah dan akan Protes ke Jokowi Penyerangnya Dituntut Hanya 1 Tahun Penjara
"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," kata Novel di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.