JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan penggunaan dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan selama pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan penggunaan dana BOS pada saat pandemi Covid-19 sesuai Permendikbud Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.
“Kami memberikan relaksasi penggunaan dana BOS hingga 100 persen pada saat pandemi Covid-19 ini," ujar Nadiem dalam webminar, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Hanya 6 % Peserta Didik di Zona Hijau Belajar Offline, 94 % lainnya Sekolah Online
Nadiem menambahkan kelonggaran penggunaan dan BOS BOP hanya dapat digunakan untuk kegiatan dan pembelanjaan tertentu.
Pertama untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Kedua dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Ketiga untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,
Baca Juga: Nadiem Makarim: Kampus di Seluruh Zona Masih Pakai Sistem Belajar Online
"Dalam situasi seperti ini kami memberi fleksibilitas, karena kesejahteraan guru terutama dalam situsasi ekonomi menurun seperti ini sangat penting," ujar Nadiem.
Lebih lanjut, khusus untuk BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru diperbolehkan untuk sekolah yang berada di zona hijau dengan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Walau di Zona Hijau Sekolah dan Madrasah Berasrama Masih Dilarang Buka Tatap Muka
Mulai dari izin pemerintah daerah, koordinasi kepala sekolah, komite, izin orang tua hingga penerapan protokol kesehatan di sekolah.
Nantinya pembukaan sekolah ini juga dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai Juli 2020, yakni tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat.
Jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau dalam dua bulan kemudian akan dibuka tahap kedua pembukaan sekolah bagi tingkat SD sederajat.
Selanjutnya jika masih berstatus zona hijau tingkat Paud, TK sederajat dapat dibuka pada dua bulan kemudian.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Tegaskan Keputusan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai Juli 2020
Meski demikian, pemerintah dapat menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah jika ditemukan kasus penyebaran Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.